HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN A. PENGERTIAN Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yang tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan). Pranata adalah sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yang mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan masyarakat, institusi. Pembangunan adalah perubahan individu atau kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup. Sehingga Hukum Pranata Pembangunan merupakan suatu peraturan resmi yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup. D...