HAKIKAT, INSTRUMENTASI DAN PRAKSIS DEMOKRASI INDONESIA BERLANDASKAN PANCASILA DAN UUD 1945
MAKALAH
KEWARGANEGARAAN
HAKIKAT,
INSTRUMENTASI DAN PRAKSIS DEMOKRASI INDONESIA BERLANDASKAN PANCASILA DAN UUD
1945
DOSEN
: RAFIQA MAULIDIA
Disusun
oleh :
FANNY
RAHMA AULYA
NPM
: 22317145
Jurusan Arsitektur
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
Universitas Gunadarma
2019
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah SWT karena telah memberikan rahmat dan karuniaNya
sehingga saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Hakikat, Instrumentasi
dan Praksis Demokrasi Indonesia berlandaskan Pancasila dan UUD 1945” sebagai
tugas dalam mata kuliah Kewarganegaraan dengan tepat waktu.
Selesainya
makalah ini tidak lepas dari kerjasama berbagai pihak, baik itu dari
dosen pengajar ataupun dari pihak - pihak lainnya yang
turut serta membantu terselesaikannya makalah ini. Saya menyadari bahwa pada
pembuatan makalah ini dapat ditemukan banyak sekali kekurangan serta jauh dari
kesempurnaan. Oleh sebab itu, saya menanti kritik dan saran pembaca makalah ini
untuk kemudian dapat saya revisi dan saya tulis dengan benar di masa yang
selanjutnya, sebab saya menyadari bahwa tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa
disertai saran yang konstruktif.
Akhir kata, saya berharap makalah sederhana ini dapat dimengerti
oleh setiap pihak yang membaca. Saya pun memohon maaf yang apabila dalam
makalah ini terdapat perkataan yang tidak berkenan di hati.
Depok, 20 Mei 2019
Penyusun
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar
Daftar
Isi
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
1.2
Rumusan Masalah
1.3
Tujuan dan Manfaat
BAB II
PEMBAHASAAN
2.1 Konsep dan Urgensi Demokrasi yang Bersumber
dari Pancasila
2.2 Alasan diperlukan Deokrasi yang
Bersumber dari Pancasila
2.3 Sumber
Historis, Sosiologis dan Politik tentang Demokrasi
2.4 Deskripsi Esensi dan Urgensi
Demokrasi Pancasila
BAB III : PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Daftar
pustaka
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak serta dalam
pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mencakup
kondisi social, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan
berpolitik secara bebas dan setara. Indonesia memiliki landasan atau acuan
tersendiri dalam proses demokrasinya yaitu Pancasila dan UUD 1945. Penjabaran demokrasi
dalam ketatanegaraan Indonesia depat ditemukan dalam konsep demokrasi
sebagaimana terdapat dalam UUD 1945 yaitu “…suatu susunan negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat…” (ayat 2)
1.2 Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
Konsep dan Urgensi Demokrasi yang bersumber dari Pancasila?
2.
Mengapa
diperlukannya Demokrasi yang bersumber dari Pancasila?
3.
Bagaimana
sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Demokrasi
yang bersumber dari pancasila?
4.
Bagaimana
esensi dan urgensi Demokrasi pancasila?
1.3
Tujuan Masalah
1.
Memahami Konsep
dan Urgensi Demokrasi yang bersumber dari Pancasila
2.
Memahami
diperlukannya Demokrasi yang bersumber dari Pancasila
3.
Memahami
sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Demokrasi
yang bersumber dari Pancasila
4.
Memahami
esensi dan urgensi Demokrasi pancasila?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Konsep dan
Urgensi Demokrasi yang bersumber dari Pancasila
Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu
demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan
atau kekuasaan. Jadi, demos-cratein atau demos-cratos berarti pemerintahan
rakyat atau kekuasaan rakyat. Abraham Lincoln mantan Presiden Amerika Serikat,
yang menyatakan bahwa “demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat” atau “the government from the people, by the people,
and for the people”. Ada tiga tradisi pemikiran
politik demokrasi, yakni:
1. Teori Aristotelian Klasik
Demokrasi merupakan salah
satu bentuk pemerintahan, yakni pemerintahan oleh seluruh warganegara yang
memenuhi syarat kewarganegaraan.
2.
Teori
Abad Pertengahan
Demokrasi
yang pada dasarnya menerapkan “Roman law” dan konsep “popular souvereignity”
menempatkan suatu landasan pelaksanaan kekuasaan tertinggi di tangan rakyat
3.
Doktrin kontemporer.
Demokrasi menerapkan konsep “republik”
dipandang sebagai bentuk pemerintahan rakyat yang murni.
Demokrasi
yang dianut di Indonesia adalah demokrasi yang berdasarkan Pancasila yang masih
terus berkembang dan sifat dan ciri-cirinya terdapat perbagai tafsiran dan
pandangan.
Menurut
Moh. Hatta, negara sudah mengenal tradisi demokrasi jauh sebelum Indonesia
merdeka, yakni demokrasi desa. Demokrasi desa atau desa-demokrasi merupakan
demokrasi asli Indonesia, yang bercirikan tiga hal yakni 1) cita-cita rapat, 2)
cita-cita massa protes, dan 3) cita-cita tolong menolong. Dengan demikian,
demokrasi diyakini dan diterima sebagai sistem politik yang baik guna mencapai
kesejahteraan bangsa.
2.2 Alasan diperlukannya Demokrasi yang bersumber dari Pancasila
Terjadinya
krisis partisipasi rakyat disebabkan karena tidak adanya peluang untuk
berpartisipasi atau karena terbatasnya kemampuan untuk berpartisipasi dalam
politik. Secara lebih spesifik penyebab rendahnya partisipasi politik itu
adalah:
- Pendidikan yang rendah sehingga menyebabkan rakyat kurang aktif dalam melaksanakan partisipasi politik
- Tingkat ekonomi rakyat yang rendah
- Partisipasi politik rakyat kurang mendapat tempat oleh pemerintah.
Munculnya
penguasa didalam demokrasi ditandai oleh menjamurnya “dinasti politik” yang
menguasai segala segi kehidupan masyarakat : pemerintahan, lembaga perwakilan,
bisnis, peradilan, dan sebagainya oleh satu keluarga atau kroni. Adapun perihal
demokrasi membuang kedaulatam rakyat terjadi akibat adanya kenyataan yang
memperihatinkan bahwa setelah tumbangnya struktur kekuasaan “otokrasi” ternyata
bukan demokrasi yang kita peroleh melainkan oligarki dimana kekuasaan terpusat
pada sekelompok kecil elit, sementara sebagian rakyat (demos) tetap jauh dari
sumber-sumber kekuasaan (wewenang, uang, hukum, informasi, pendidikan, dan
sebagainya).
2.3 Sumber Historis, Sosiologis dan Politik tentang Demokrasi
yang bersumber dari Pancasila
Sebagaimana
telah dikemukakan Mohammad Hatta, demokrasi Indonesia yang bersifat
kolektivitas sudah berurat berakar di dalam pergaulan hidup rakyat. Sebab itu
ia tidak dapat dilenyapkan untuk selama-lamanya. Menurut Moh. Hatta, demokrasi
bisa tertindas karena kesalahannya sendiri, tetapi setelah ia mengalami cobaan
yang pahit, ia akan muncul kembali dengan penuh keinsyafan.
Setidak-tidaknya
ada tiga sumber yang menghidupkan cita-cita demokrasi dalam kalbu bangsa
Indonesia. Pertama, tradisi kolektivisme dari permusyawaratan desa. Kedua,
ajaran Islam yang menuntut kebenaran dan keadilan Ilahi dalam masyarakat serta
persaudaraan antarmanusia sebagai makhluk Tuhan. Ketiga, paham sosialis Barat,
yang menarik perhatian para pemimpin pergerakan kebangsaan karena dasar-dasar
perikemanusiaan yang dibelanya dan menjadi tujuannya.
1.
Sumber Nilai yang Berasal dari Demokrasi Desa
Mengenai
adanya anasir demokrasi dalam tradisi desa kita akan meminjam dua macam
analisis berikut:
a) Paham
kedaulatan rakyat sebenarnya sudah tumbuh sejak lama di Nusantara. Di alam
Minangkabau misalnya, Raja sejati di dalam kultur Minangkabau ada pada alur
(logika) dan patut (keadilan). Alur dan patutlah yang menjadi pemutus terakhir
sehingga keputusan seorang Raja akan ditolak apabila bertentangan dengan akal
sehat dan prinsip-prinsip keadilan (Malaka,2005).
b) Tradisi
demokrasi asli Nusantara tetap bertahan sekalipun dibawah kekuaaan feodalisme
raja-raja Nusantara karena di banyak tempat di Nusantara, tanah sebagai faktor
produksi yang penting tidaklah dikuasai oleh raja melainkan dimiliki bersama
oleh masyarakat desa.
2.
Sumber Nilai yang Berasal dari Islam
Inti
dari keyakinan Islam adalah pengakuan pada Ketuhanan Yang maha Esa.
Konsekuensinya, semua bentuk pengaturan hidup dengan menciptakan kekuasaan
mutlak pada semasa manusia merupakan hal yang tidak adil dan tidak beradap.
Kelanjutan logis dari prinsip Tauhid adalah paham persamaan manusia di hadapan
Tuhan, yang melarang adanya perendahan martabat dan pemaksaan kehendak
antar sesama manusia. Bahkan seorang utusan Tuhan tidak berhak melakukan
pemaksaan itu. Dalam perkembangannya, Hatta juga memandang stimulasi Islam
sebagai salah satu sumber yang menghidupkan cita-cita demokrasi sosial di kalbu
para pemimpin pergerakan kabangsaan.
3.
Sumber Nilai yang Berasal dari Barat
Pusat
pertumbuhan demokrasi terpenting di Yunani adalah kota Athena, yang sering
dirujuk sebagai contoh pelaksanaan Demokrasi Partisipatif dalam negara-negara
abad ke-5 SM. Selanjutnya muncul pula praktik pemerintahan sejenis Romawi,
tepatnya di kota Roma (Italia). Yakni sistem pemerintahan Republik. Model
pemerintahan demokratis model Athena dan Roma ini kemudian menyebar ke kota
lain di sekitarnya, seperti Florence dan Veniece.
Kehadiran
Kolonialisme Eropa, khususnya Belanda, di Indonesia membawa dua sisi dari koin
peradaban Barat: Sisi Represi imprealisme-kapitalisme dan sisi
humanisme-demokrasi.
Sumber
inspirasi dari anasir demokrasi desa, ajaran Islam, sosiologi demokrasi barat,
memberikan landasan persatuan dan keragaman. Segala keragaman ideologi-politik
yang dikembangkan, yang bercorak keagamaan maupun sekuler. Semuanya memiliki
titik temu dalam gagasan-gagasan demokrasi sosialitik (kekeluargan) dan secara
umum menolak individualisme.
2.4 Esensi dan Urgensi Demokrasi Pancasila
Pada hakikatnya sebuah negara dapat disebut sebagai negara
yang demokratis, apabila di dalam pemerintahan tersebut rakyat memiliki
kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan, memiliki persamaan
di muka hukum, dan memperoleh pendapatan yang layak karena terjadi distribusi
pendapatan yang adil.
Pada esensi dan urgensi
demokrasi Pancasila terdapat sepuluh pilar demokrasi Pancasila, yaitu :
SEPULUH PILAR DEMOKRASI PANCASILA
No
|
PILAR DEMOKRASI PANCASILA
|
MAKSUD ESENSINYA
|
1
|
Demokrasi berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa
|
Seluk beluk sistem serta
perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten,
atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha
Esa
|
2
|
Demokrasi dengan Kecerdasan
|
Mengatur dan menyelenggarakan
demokrasi menurut UUD 1945 itu bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot,
atau kekuatan massa semata-mata. Pelaksanaan demokrasi itu justru lebih
menuntut kecerdasan rohaniah, kecerdasan aqliyah, kecerdasan rasional, dan
kecerdasan emosional
|
3
|
Demokrasi yang Berkedaulatan
Rakyat
|
Kekuasaan tertinggi ada di
tangan rakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang memiliki/memegang kedaulatan
itu. Dalam batas-batas tertentu kedaulatan rakyat itu dipercayakan kepada
wakil-wakil rakyat di MPR (DPR/DPD) dan DPRD
|
4
|
Demokrasi dengan Rule of Law
|
Kekuasaan negara RI itu harus
mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth)
bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif.
Kekuasaan negara itu memberikan
keadilan hukum (legal justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan
formal dan pura-pura.
Kekuasaan negara itu menjamin
kepastian hukum (legal security) bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan
atau anarki.
Kekuasaan negara itu
mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest), seperti
kedamaian dan pembangunan, bukan demokrasi yang justru memopulerkan fitnah
dan hujatan atau menciptakan perpecahan, permusuhan, dan kerusaka
|
5
|
Demokrasi dengan Pembagian
Kekuasaan
|
Demokrasi menurut UUD 1945
bukan saja mengakui kekuasaan negara RI yang tidak tak terbatas secara hukum,
melainkan juga demokrasi itu dikuatkan dengan pembagian kekuasaan negara dan
diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab. Jadi, demokrasi
menurut UUD 1945 mengenal semacam division and separation of power, dengan
sistem check and balance.
|
6
|
Demokrasi dengan Hak Asasi
Manusia
|
Demokrasi menurut UUD 1945
mengakui hak asasi manusia yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak
asasi tersebut, melainkan terlebih-lebih untuk meningkatkan martabat dan
derajat manusia seutuhnya
|
7
|
Demokrasi dengan Pengadilan
yang Merdeka
|
Demokrasi menurut UUD 1945
menghendaki diberlakukannya sistem pengadilan yang merdeka (independen) yang
memberi peluang seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk
mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya. Di muka pengadilan yang
merdeka, penggugat dengan pengacaranya, penuntut umum dan terdakwa dengan
pengacaranya mempunyai hak yang sama untuk mengajukan konsiderans,
dalil-dalil, fakta-fakta, saksi, alat pembuktian, dan petitumnya.
|
8
|
Demokrasi dengan Otonomi Daerah
|
Otonomi daerah merupakan
pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya kekuasaan legislatif dan
eksekutif di tingkat pusat, dan lebih khusus lagi pembatasan atas kekuasaan
Presiden. UUD 1945 secara jelas memerintahkan dibentuknya daereah-daerah
otonom besar dan kecil, yang ditafsirkan daerah otonom I dan II. Dengan
Peraturan Pemerintah daerah-daerah otonom itu dibangun dan disiapkan untuk
mampu mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan sebagai urusan
rumah tangganya sendiri yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepadanya
|
9
|
Demokrasi dengan Kemakmuran
|
Demokrasi tu bukan hanya soal
kebebasan dan hak, bukan hanya soal kewajiban dan tanggung jawab, bukan pula
hanya soal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan
kenegaraan. Demokrasi itu bukan pula hanya soal otonomi daerah dan keadilan
hukum. Sebab bersamaan dengan itu semua, jika dipertanyakan “where is the
beef ?”, demokrasi menurut UUD 1945 itu ternyata ditujukan untuk membangun
negara kemakmuran (Welvaarts Staat) oleh dan untuk sebesar-besarnya rakyat
Indonesia
|
10
|
Demokrasi yang Berkeadilan
|
Sosial. Demokrasi menurut UUD
1945 menggariskan keadilan sosial di antara berbagai kelompok, golongan, dan
lapisan masyarakat. Tidak ada golongan, lapisan, kelompok, satuan, atau
organisasi yang menjadi anak emas, yang diberi berbagai keistimewaan atau
hakhak khusus
|
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Demokrais
Indonesia yaitu demokrasi yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang mana
merupakan bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak
serta dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Kedaulatan dan
kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat yang penyelenggaraannya dijiwai oleh
nilai-nilai Pancasila dan di jalankan sesuai aturan UUD 1945. Oleh karena itu,
perjuangan untuk menuju Indonesia menjadi lebih baik turut menjadi tanggung
jawab bersama melalui peran kita dalam mempertahankan Demokrasi Pancasila
sebagai ciri khas yang dimiliki Indonesia.
.
Daftar Pustaka
https://irvanhermawanto.blogspot.com/2018/10/deskripsi-esensi-dan-urgensi-demokrasi-pancasila-1.html
Komentar
Posting Komentar