HAKIKAT, INSTRUMENTASI DAN PRAKSIS DEMOKRASI INDONESIA BERLANDASKAN PANCASILA DAN UUD 1945


MAKALAH KEWARGANEGARAAN

HAKIKAT, INSTRUMENTASI DAN PRAKSIS DEMOKRASI INDONESIA BERLANDASKAN PANCASILA DAN UUD 1945





DOSEN : RAFIQA MAULIDIA

Disusun oleh :
FANNY RAHMA AULYA
NPM : 22317145



Jurusan Arsitektur
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
Universitas Gunadarma
2019




KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT karena telah memberikan rahmat dan karuniaNya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Hakikat, Instrumentasi dan Praksis Demokrasi Indonesia berlandaskan Pancasila dan UUD 1945” sebagai tugas dalam mata kuliah Kewarganegaraan dengan tepat waktu.
Selesainya makalah ini tidak lepas dari kerjasama berbagai pihak, baik itu dari dosen pengajar ataupun dari pihak - pihak lainnya yang turut serta membantu terselesaikannya makalah ini. Saya menyadari bahwa pada pembuatan makalah ini dapat ditemukan banyak sekali kekurangan serta jauh dari kesempurnaan. Oleh sebab itu, saya menanti kritik dan saran pembaca makalah ini untuk kemudian dapat saya revisi dan saya tulis dengan benar di masa yang selanjutnya, sebab saya menyadari bahwa tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa disertai saran yang konstruktif.
Akhir kata, saya berharap makalah sederhana ini dapat dimengerti oleh setiap pihak yang membaca. Saya pun memohon maaf yang apabila dalam makalah ini terdapat perkataan yang tidak berkenan di hati.



Depok, 20 Mei 2019

Penyusun










DAFTAR ISI

Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I  PENDAHULUAN
1.1   Latar Belakang
1.2   Rumusan Masalah
1.3   Tujuan dan Manfaat
BAB II  PEMBAHASAAN
2.1 Konsep dan Urgensi Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila
2.2 Alasan diperlukan Deokrasi yang Bersumber dari Pancasila
2.3 Sumber Historis, Sosiologis dan Politik tentang Demokrasi
2.4 Deskripsi Esensi dan Urgensi Demokrasi Pancasila
BAB III : PENUTUP
3.1 Kesimpulan
               Daftar pustaka










BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak serta dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mencakup kondisi social, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan berpolitik secara bebas dan setara. Indonesia memiliki landasan atau acuan tersendiri dalam proses demokrasinya yaitu Pancasila dan UUD 1945. Penjabaran demokrasi dalam ketatanegaraan Indonesia depat ditemukan dalam konsep demokrasi sebagaimana terdapat dalam UUD 1945 yaitu “…suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…” (ayat 2)
1.2  Rumusan Masalah
1.     Bagaimana Konsep dan Urgensi Demokrasi yang bersumber dari Pancasila?
2.     Mengapa diperlukannya Demokrasi yang bersumber dari Pancasila?
3.     Bagaimana sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Demokrasi yang bersumber dari pancasila?
4.     Bagaimana esensi dan urgensi Demokrasi pancasila?



1.3  Tujuan Masalah
1.     Memahami Konsep dan Urgensi Demokrasi yang bersumber dari Pancasila
2.     Memahami diperlukannya Demokrasi yang bersumber dari Pancasila
3.     Memahami sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Demokrasi yang bersumber dari Pancasila
4.     Memahami esensi dan urgensi Demokrasi pancasila?




BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Konsep dan Urgensi Demokrasi yang bersumber dari Pancasila
Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi, demos-cratein atau demos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat. Abraham Lincoln mantan Presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa “demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” atau “the government from the people, by the people, and for the people”. Ada tiga tradisi pemikiran politik demokrasi, yakni:
1.     Teori Aristotelian Klasik
Demokrasi merupakan salah satu bentuk pemerintahan, yakni pemerintahan oleh seluruh warganegara yang memenuhi syarat kewarganegaraan.
2.     Teori Abad Pertengahan
Demokrasi yang pada dasarnya menerapkan “Roman law” dan konsep “popular souvereignity” menempatkan suatu landasan pelaksanaan kekuasaan tertinggi di tangan rakyat
3.     Doktrin kontemporer.
Demokrasi menerapkan konsep “republik” dipandang sebagai bentuk pemerintahan rakyat yang murni.
Demokrasi yang dianut di Indonesia adalah demokrasi yang berdasarkan Pancasila yang masih terus berkembang dan sifat dan ciri-cirinya terdapat perbagai tafsiran dan pandangan.
Menurut Moh. Hatta, negara sudah mengenal tradisi demokrasi jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni demokrasi desa. Demokrasi desa atau desa-demokrasi merupakan demokrasi asli Indonesia, yang bercirikan tiga hal yakni 1) cita-cita rapat, 2) cita-cita massa protes, dan 3) cita-cita tolong menolong. Dengan demikian, demokrasi diyakini dan diterima sebagai sistem politik yang baik guna mencapai kesejahteraan bangsa.

2.2  Alasan diperlukannya Demokrasi yang bersumber dari Pancasila
Terjadinya krisis partisipasi rakyat disebabkan karena tidak adanya peluang untuk berpartisipasi atau karena terbatasnya kemampuan untuk berpartisipasi dalam politik. Secara lebih spesifik penyebab rendahnya partisipasi politik itu adalah:
  1. Pendidikan yang rendah sehingga menyebabkan rakyat kurang aktif dalam melaksanakan partisipasi politik
  2. Tingkat ekonomi rakyat yang rendah
  3.  Partisipasi politik rakyat kurang mendapat tempat oleh pemerintah.

Munculnya penguasa didalam demokrasi ditandai oleh menjamurnya “dinasti politik” yang menguasai segala segi kehidupan masyarakat : pemerintahan, lembaga perwakilan, bisnis, peradilan, dan sebagainya oleh satu keluarga atau kroni. Adapun perihal demokrasi membuang kedaulatam rakyat terjadi akibat adanya kenyataan yang memperihatinkan bahwa setelah tumbangnya struktur kekuasaan “otokrasi” ternyata bukan demokrasi yang kita peroleh melainkan oligarki dimana kekuasaan terpusat pada sekelompok kecil elit, sementara sebagian rakyat (demos) tetap jauh dari sumber-sumber kekuasaan (wewenang, uang, hukum, informasi, pendidikan, dan sebagainya).

2.3   Sumber Historis, Sosiologis dan Politik tentang Demokrasi yang bersumber dari Pancasila
Sebagaimana telah dikemukakan Mohammad Hatta, demokrasi Indonesia yang bersifat kolektivitas sudah berurat berakar di dalam pergaulan hidup rakyat. Sebab itu ia tidak dapat dilenyapkan untuk selama-lamanya. Menurut Moh. Hatta, demokrasi bisa tertindas karena kesalahannya sendiri, tetapi setelah ia mengalami cobaan yang pahit, ia akan muncul kembali dengan penuh keinsyafan. 
Setidak-tidaknya ada tiga sumber yang menghidupkan cita-cita demokrasi dalam kalbu bangsa Indonesia. Pertama, tradisi kolektivisme dari permusyawaratan desa. Kedua, ajaran Islam yang menuntut kebenaran dan keadilan Ilahi dalam masyarakat serta persaudaraan antarmanusia sebagai makhluk Tuhan. Ketiga, paham sosialis Barat, yang menarik perhatian para pemimpin pergerakan kebangsaan karena dasar-dasar perikemanusiaan yang dibelanya dan menjadi tujuannya.
1.     Sumber Nilai yang Berasal dari Demokrasi Desa
Mengenai adanya anasir demokrasi dalam tradisi desa kita akan meminjam dua macam analisis berikut:
a)  Paham kedaulatan rakyat sebenarnya sudah tumbuh sejak lama di Nusantara. Di alam Minangkabau misalnya, Raja sejati di dalam kultur Minangkabau ada pada alur (logika) dan patut (keadilan). Alur dan patutlah yang menjadi pemutus terakhir sehingga keputusan seorang Raja akan ditolak apabila bertentangan dengan akal sehat dan prinsip-prinsip keadilan (Malaka,2005).
b) Tradisi demokrasi asli Nusantara tetap bertahan sekalipun dibawah kekuaaan feodalisme raja-raja Nusantara karena di banyak tempat di Nusantara, tanah sebagai faktor produksi yang penting tidaklah dikuasai oleh raja melainkan dimiliki bersama oleh masyarakat desa.

2.     Sumber Nilai yang Berasal dari Islam
Inti dari keyakinan Islam adalah pengakuan pada Ketuhanan Yang maha Esa. Konsekuensinya, semua bentuk pengaturan hidup dengan menciptakan kekuasaan mutlak pada semasa manusia merupakan hal yang tidak adil dan tidak beradap. Kelanjutan logis dari prinsip Tauhid adalah paham persamaan manusia di hadapan Tuhan, yang melarang adanya perendahan martabat dan pemaksaan kehendak antar  sesama manusia. Bahkan seorang utusan Tuhan tidak berhak melakukan pemaksaan itu. Dalam perkembangannya, Hatta juga memandang stimulasi Islam sebagai salah satu sumber yang menghidupkan cita-cita demokrasi sosial di kalbu para pemimpin pergerakan kabangsaan.
3.     Sumber Nilai yang Berasal dari Barat
Pusat pertumbuhan demokrasi terpenting di Yunani adalah kota Athena, yang sering dirujuk sebagai contoh pelaksanaan Demokrasi Partisipatif dalam negara-negara abad ke-5 SM. Selanjutnya muncul pula praktik pemerintahan sejenis Romawi, tepatnya di kota Roma (Italia).  Yakni sistem pemerintahan Republik. Model pemerintahan demokratis model Athena dan Roma ini kemudian menyebar ke kota lain di sekitarnya, seperti Florence dan Veniece.
Kehadiran Kolonialisme Eropa, khususnya Belanda, di Indonesia membawa dua sisi dari koin peradaban Barat: Sisi Represi imprealisme-kapitalisme dan sisi humanisme-demokrasi.
Sumber inspirasi dari anasir demokrasi desa, ajaran Islam, sosiologi demokrasi barat, memberikan landasan persatuan dan keragaman. Segala keragaman ideologi-politik yang dikembangkan, yang bercorak keagamaan maupun sekuler. Semuanya memiliki titik temu dalam gagasan-gagasan demokrasi sosialitik (kekeluargan) dan secara umum menolak individualisme.

2.4   Esensi dan Urgensi Demokrasi Pancasila
Pada hakikatnya sebuah negara dapat disebut sebagai negara yang demokratis, apabila di dalam pemerintahan tersebut rakyat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan, memiliki persamaan di muka hukum, dan memperoleh pendapatan yang layak karena terjadi distribusi pendapatan yang adil.
Pada esensi dan urgensi demokrasi Pancasila terdapat sepuluh pilar demokrasi Pancasila, yaitu :

SEPULUH PILAR DEMOKRASI PANCASILA


No 
PILAR DEMOKRASI PANCASILA  
MAKSUD ESENSINYA
1
Demokrasi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Seluk beluk sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten, atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa
2
Demokrasi dengan Kecerdasan
Mengatur dan menyelenggarakan demokrasi menurut UUD 1945 itu bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot, atau kekuatan massa semata-mata. Pelaksanaan demokrasi itu justru lebih menuntut kecerdasan rohaniah, kecerdasan aqliyah, kecerdasan rasional, dan kecerdasan emosional
3
Demokrasi yang Berkedaulatan Rakyat
Kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang memiliki/memegang kedaulatan itu. Dalam batas-batas tertentu kedaulatan rakyat itu dipercayakan kepada wakil-wakil rakyat di MPR (DPR/DPD) dan DPRD
4
Demokrasi dengan Rule of Law
Kekuasaan negara RI itu harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth) bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif.

Kekuasaan negara itu memberikan keadilan hukum (legal justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura.

Kekuasaan negara itu menjamin kepastian hukum (legal security) bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki.
Kekuasaan negara itu mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest), seperti kedamaian dan pembangunan, bukan demokrasi yang justru memopulerkan fitnah dan hujatan atau menciptakan perpecahan, permusuhan, dan kerusaka
5
Demokrasi dengan Pembagian Kekuasaan
Demokrasi menurut UUD 1945 bukan saja mengakui kekuasaan negara RI yang tidak tak terbatas secara hukum, melainkan juga demokrasi itu dikuatkan dengan pembagian kekuasaan negara dan diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab. Jadi, demokrasi menurut UUD 1945 mengenal semacam division and separation of power, dengan sistem check and balance.
6
Demokrasi dengan Hak Asasi Manusia
Demokrasi menurut UUD 1945 mengakui hak asasi manusia yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asasi tersebut, melainkan terlebih-lebih untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya
7
Demokrasi dengan Pengadilan yang Merdeka
Demokrasi menurut UUD 1945 menghendaki diberlakukannya sistem pengadilan yang merdeka (independen) yang memberi peluang seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya. Di muka pengadilan yang merdeka, penggugat dengan pengacaranya, penuntut umum dan terdakwa dengan pengacaranya mempunyai hak yang sama untuk mengajukan konsiderans, dalil-dalil, fakta-fakta, saksi, alat pembuktian, dan petitumnya.
8
Demokrasi dengan Otonomi Daerah
Otonomi daerah merupakan pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya kekuasaan legislatif dan eksekutif di tingkat pusat, dan lebih khusus lagi pembatasan atas kekuasaan Presiden. UUD 1945 secara jelas memerintahkan dibentuknya daereah-daerah otonom besar dan kecil, yang ditafsirkan daerah otonom I dan II. Dengan Peraturan Pemerintah daerah-daerah otonom itu dibangun dan disiapkan untuk mampu mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya sendiri yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepadanya
9
Demokrasi dengan Kemakmuran
Demokrasi tu bukan hanya soal kebebasan dan hak, bukan hanya soal kewajiban dan tanggung jawab, bukan pula hanya soal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan kenegaraan. Demokrasi itu bukan pula hanya soal otonomi daerah dan keadilan hukum. Sebab bersamaan dengan itu semua, jika dipertanyakan “where is the beef ?”, demokrasi menurut UUD 1945 itu ternyata ditujukan untuk membangun negara kemakmuran (Welvaarts Staat) oleh dan untuk sebesar-besarnya rakyat Indonesia
10
Demokrasi yang Berkeadilan
Sosial. Demokrasi menurut UUD 1945 menggariskan keadilan sosial di antara berbagai kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat. Tidak ada golongan, lapisan, kelompok, satuan, atau organisasi yang menjadi anak emas, yang diberi berbagai keistimewaan atau hakhak khusus







BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
          Demokrais Indonesia yaitu demokrasi yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang mana merupakan bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak serta dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Kedaulatan dan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat yang penyelenggaraannya dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila dan di jalankan sesuai aturan UUD 1945. Oleh karena itu, perjuangan untuk menuju Indonesia menjadi lebih baik turut menjadi tanggung jawab bersama melalui peran kita dalam mempertahankan Demokrasi Pancasila sebagai ciri khas yang dimiliki Indonesia.
.







Daftar Pustaka


Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah esensi dan urgensi identitas nasional

Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa Negara Indonesia