Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa Negara Indonesia


MAKALAH KEWARGANEGARAAN

NILAI DAN NORMA KONSTITUSIONAL UUD NRI 1945 DAN KONSTITUSIONALITAS KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DIBAWAH UUD





DOSEN : RAFIQA MAULIDIA

Disusun oleh :
FANNY RAHMA AULYA
NPM : 22317145



Jurusan Arsitektur
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
Universitas Gunadarma
2019











KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT karena telah memberikan rahmat dan karuniaNya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Nilai dan Norma Konstitusional UUD NRI 1945 dan Konstitusionalitas Perundang-undangan dibawah UUD” sebagai tugas dalam mata kuliah Kewarganegaraan dengan tepat waktu.
Selesainya makalah ini tidak lepas dari kerjasama berbagai pihak, baik itu dari dosen pengajar ataupun dari pihak - pihak lainnya yang turut serta membantu terselesaikannya makalah ini. Saya menyadari bahwa pada pembuatan makalah ini dapat ditemukan banyak sekali kekurangan serta jauh dari kesempurnaan. Oleh sebab itu, saya menanti kritik dan saran pembaca makalah ini untuk kemudian dapat saya revisi dan saya tulis dengan benar di masa yang selanjutnya, sebab saya menyadari bahwa tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa disertai saran yang konstruktif.
Akhir kata, saya berharap makalah sederhana ini dapat dimengerti oleh setiap pihak yang membaca. Saya pun memohon maaf yang apabila dalam makalah ini terdapat perkataan yang tidak berkenan di hati.



Depok, 20 April 2019

Penyusun










DAFTAR ISI

Kata Pengantar …………………………………………… ………….................................................. 1
Daftar Isi ……………………………………………………………………………………………...…….. 2
BAB I  PENDAHULUAN ……..………………………………………................................................ 3
1.1   Latar Belakang ……………………………………….………………………………….. 3
1.2   Rumusan Masalah ……………………………………….…………………………...… 3
1.3   Tujuan dan Manfaat …………………………………………………………………… 3
BAB II  PEMBAHASAAN .…………………………………………................................................... 4
2.1 Konsep dan Urgensi Konstitusi dan kehidupan berbangsa Negara ... 4
2.2 Alasan diperlukannya Konstitusi dalam kehidupan berbangsa Negara Indonesia ……………….………………………………………………………………… 5 
2.3 Sumber Historis, Sosiologis, Politik tentang Konstitusi  dalam kehidupan berbangsa Nrgara Indonesia .................................................... 6
2.4 Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Konstitusi dalam kehidupan berbangsa negara Indonesia …………………..………..……..…. 7
2.5 Esensi dan Urgensi Konstitusi dalam kehidupan berbangsa negara Indonesia  ………………………………………………………………………………… 8
BAB III : PENUTUP …………………………………………………………………………………….. 9
3.1 Kesimpulan …..………………………………….……………………………………….. 9
               Daftar pustaka …………………………………………………………………………..…………….. 10









BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Konstitusi yaitu seperangkat aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dana dijalankan, sehingga konstitusi dikatakan pula sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam menyelenggarakan suatu negara. Istilah konstitusi dikenal dalam sejulah Bahasa, misalnya dalam Bahasa Perancis dikenal dengan istilah constituer, dalam bahasa Latin/Italia digunakan istilah constitution, dalam Bahasa Inggris digunakan istilah constitution, dalam Bahasa Belanda digunakan istilah constitutie, dalam Bahasa Jerman dikenal dengan istilah verfassung, sedangkan dalam Bahasa Arab digunakan istilah masyrutiyah (Riyanto, 2009).
Merujuk pandangan Lord James Bryce yang dimaksud dengan konstitusi adalah suatu kerangka negara yang diorganisasikan melalui dan dengan hukum, yang menetapkan lembaga-lembaga yang tetap dengan mengakui fungsi-fungsi dan hak-haknya.

1.2  Rumusan Masalah
1.     Bagaimana Konsep dan Urgensi Konstitusi dalam kehidupan berbangsa Negara Indonesia?
2.     Mengapa diperlukannya Konstitusi dalam kehidupan berbangsa Negara Indonesia?
3.     Bagaimana sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Konstitusi dalam kehidupan berbangsa Negara Indonesia?
4.     Bagaimana argumen tentang Dinamika dan tantangan Konstitusi dalam kehidupan berbangsa negara Indonesia?
5.     Bagaimana esensi dan urgensi Konstitusi dalam kehidupan berbangsa negara Indonesia?


1.3  Tujuan Masalah
1.     Mengetahui konsep dan urgensi Konstitusi dalam kehidupan berbangsa Negara
2.     Alasan diperlukannya Konstitusi dalam kehidupan berbangsa Negara
3.     Mengetahui sumber historis, sosiologis, politik tentang Konstitusi dalam kehidupan berbangsa Negara
4.     Mengetahui argumen tentang dinamika dan tantangan Konstitusi dalam kehidupan berbangsa negara Indonesia
5.     Mengetahui esensi dan urgensi Konstitusi dalam kehidupan berbangsa Negara

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Konsep dan Urgensi Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa Negara Indonesia

               Istilah konstitusi dapat dikenal dalam sejumlah Bahasa, seperti Bahasa Latin/Italia, Belanda, Inggris dan Perancis. Constituer (bahasa Prancis) berarti membentuk, pembentukan. Yang dimaksud dengan membentuk di sini adalah membentuk suatu negara. Kontitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara atau dengan kata lain bahwa konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai negara (Prodjodikoro, 1970), pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara (Lubis, 1976), dan sebagai peraturan dasar mengenai pembentukan negara (Machfud MD, 2001). Konstitusi memiliki istilah dan fungsi yaitu :
1.     Konstitusi berfungsi sebagai landasan kontitusionalisme. Landasan konstitusionalisme adalah landasan berdasarkan konstitusi, baik konstitusi dalam arti luas maupun konstitusi dalam arti sempit. Konstitusi dalam arti luas meliputi undang-undang dasar, undang-undang organik, peraturan perundang-undangan lain, dan konvensi. Konstitusi dalam arti sempit berupa Undang-Undang Dasar (Astim Riyanto, 2009).
2.     Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warganegara akan lebih terlindungi. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme, yang oleh Carl Joachim Friedrich dijelaskan sebagai gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah (Thaib dan Hamidi, 1999).

2.2 Perlunya Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa Negara Indonesia
Setiap negara harus memiliki konstitusi karena konstitusi merupakan tonggak awal terbentuknya suatu negara. Konstitusi menjadi peyelenggaraan bernegara. Oleh karena itu konstitusi menempati posisi penting dan straegis dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Negara konstitusional tidak cukup hanya memiliki konstitusi, tetapi juga negara tersebut harus menganut gagasan tentang konstitusionalisme. Tujuan konstitusi itu sendiri yaitu :
·       Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadapkekuasaan politik.
·       Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri.
·        
·       Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalammenjalankan kekuasaannya

2.3 Sumber Historis, Sosiologis, Politik tentang Konsititusi dalam Kehidupan Berbangsa Negara Indonesia
           
Sejarah mempunyai fungsi membangun kehidupan bangsa dengan lebih bijaksana dimasa depan. Menurut Hobbes, manusia pada “status naturalis” bagaikan serigala. Hingga timbul adagium homo homini lupus (man is a wolf to [his fellow] man), artinya yang kuat mengalahkan yang lemah. Lalu timbul pandangan bellum omnium contra omnes: perangsemua lawan semua. Hidup dalam suasana demikian pada akhirnya menyadarkan manusia untuk membuat perjanjian antara sesama manusia, yang dikenal dengan istilah factum unionis. Selanjutnya timbul perjanjian rakyat menyerahkan kekuasaannya kepada penguasa untuk menjaga perjanjian rakyat yang dikenal dengan istilah factum subjectionis.
Dalam sejarah Perancis, Raja Louis XIV bertindak absolut. Gagasan untuk membatasi kekuasaan raja atau dikenal dengan istilah konstitusionalisme yang mengandung arti bahwa penguasa perlu dibatasi kekuasaannya dan karena itu kekuasaannya harus diperinci secarategas, sebenarnya sudah muncul sebelum Louis XVI dihukum dengan Guillotine. Dalam rentetan sejarah penegakkan HAM di temukan beberapa peristiwa yang melahirkan berbagai dokumen HAM. Seperti Magna Charta di Inggris, Bill of Rights dan Declaration of Independence dalam sejarah Amerika Serikat, dan Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen di Perancis.
Oleh karena itu konstitusi juga diperlukan untuk membagi kekuasaan dalam negara. Pandangan ini didasarkan pada fungsi konstitusi yang salah satu di antaranya adalah membagi kekuasaan dalam negara (Kusnardi dan Ibrahim, 1988). Bagi mereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan menganggap sebagai organisasi kekuasaan, maka konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menentapkan bagaimana kekuasaan dibagi di antara beberapa lembaga kenegaraan, misalnya antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Konsitusi menentukan cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasan itu bekerja sama dan menyesuaiakan diri satu sama lain serta merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam negara.



2.4 Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa Negara Indonesia
               Kostitusi di Indonesia yang berlaku hingga saat ini adalah UUD 1945 yang berlaku mulai 5 Juli 1959 yang erupakan konstitusi tertulis. Konstitusi  Indonesia mengalami beberapa kali perubahan dan perkembangan. Periode pertama yaitu UUD 1945 yang berlaku selama 4 tahun mulai 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 namun ditahun terakhir konstitusi berubah dan ditetapkan menjadi UUD RIS yang berjalan sampai 17 Agustus 1950. Perubahan yang terbilang cukup singkat ini di latarbelakangi oleh agresi militer Belanda yang mengharuskan mengubah bentuk negaradari Presidensil menjadi pemerintahan Parlementer, akibatnya Indonesia harus mengubah konstitusi negara. Konstitusi negara Indonesia berubah menjadi parlementer yang menjadikan Presiden Soekarno sebagai Kepala Negara bukan Kepala Pemerintahan.

2.5 Esensi dan Urgensi Identitas Nasional Indonesia
          Konstitusi menjadi suatu yang urgen dalam tatanan kehidupan ketatanegaraan, karena konstitusi meruppakan sekumpulan aturan yang mengatur organisasi negara serta hubungan antara negara dan warga negara sehingga saling menyesuaikan diri dan saling bekerjasama.
               Dari beberapa pakar yang menjelaskan mengenai urgensi konstitusi dalam sebuah negara, maka secara umum dapat dikatakan bahwa eksistensi konstitusi dalam suatu negara merupakan suatu keniscayaan karena dengan adanya konstitusi akaan tercipta pembatasan kekuasaan melain pembagian wewenang dan kekuasaan dalam menjalankan negara.
               Konstitusi adalah sarana dasar untuk mengawasi proses kekuasaan. Oleh karena itu Setiapkonstitusi mempunyai beberapa peranan yaitu :
1.     untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik
2.     untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak penguasa dan menetapkan bagi penguasa tersebut batas kekuasaan mereka, sehingga tidak terdapat kekuasaan yang semena–mena.
3.     untuk membatasi kesewenang-wenangan tindakan pemerintah untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
4.     Konstitusi bertujuan untuk mengatur organisasi negara dan susunan pemerintahan. Sehingga dimana ada organisasi negara dan kebutuhan menyusun suatu pemerintahan negara,maka akan diperlukan konstitusi.
5.     Konstitusi mempunyai posisi yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara karena konstitusi menjadi barometer(ukuran) bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, juga merupakan ide dasar yang digariskan penguasa negara untuk mengemudikan suatu negara.
6.     Konstitusi menggambarkan struktur negara dan sistem kerja yang ada diantara lembaga negara. Konstitusi menjelaskan kekuasaan dan kewajiban pemerintah sekaligus membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang-wenang dalam bertindak










BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
          Tujuan adanya Konstitusi guna mengatur jalannya kekuasaan dengan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenang-wenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyat.
















Daftar Pustaka


Komentar

Postingan populer dari blog ini

HAKIKAT, INSTRUMENTASI DAN PRAKSIS DEMOKRASI INDONESIA BERLANDASKAN PANCASILA DAN UUD 1945

makalah esensi dan urgensi identitas nasional