Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa Negara Indonesia
MAKALAH
KEWARGANEGARAAN
NILAI
DAN NORMA KONSTITUSIONAL UUD NRI 1945 DAN KONSTITUSIONALITAS KETENTUAN
PERUNDANG-UNDANGAN DIBAWAH UUD
DOSEN
: RAFIQA MAULIDIA
Disusun
oleh :
FANNY
RAHMA AULYA
NPM
: 22317145
Jurusan Arsitektur
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
Universitas Gunadarma
2019
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah SWT karena telah memberikan rahmat dan karuniaNya
sehingga saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Nilai dan Norma
Konstitusional UUD NRI 1945 dan Konstitusionalitas Perundang-undangan dibawah
UUD” sebagai tugas dalam mata kuliah Kewarganegaraan dengan tepat waktu.
Selesainya
makalah ini tidak lepas dari kerjasama berbagai pihak, baik itu dari
dosen pengajar ataupun dari pihak - pihak lainnya yang
turut serta membantu terselesaikannya makalah ini. Saya menyadari bahwa pada
pembuatan makalah ini dapat ditemukan banyak sekali kekurangan serta jauh dari
kesempurnaan. Oleh sebab itu, saya menanti kritik dan saran pembaca makalah ini
untuk kemudian dapat saya revisi dan saya tulis dengan benar di masa yang
selanjutnya, sebab saya menyadari bahwa tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa
disertai saran yang konstruktif.
Akhir kata, saya berharap makalah sederhana ini dapat dimengerti
oleh setiap pihak yang membaca. Saya pun memohon maaf yang apabila dalam
makalah ini terdapat perkataan yang tidak berkenan di hati.
Depok, 20 April
2019
Penyusun
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar …………………………………………… …………..................................................
1
Daftar
Isi ……………………………………………………………………………………………...…….. 2
BAB
I PENDAHULUAN
……..………………………………………................................................ 3
1.1
Latar Belakang
……………………………………….………………………………….. 3
1.2
Rumusan Masalah
……………………………………….…………………………...… 3
1.3
Tujuan dan Manfaat
…………………………………………………………………… 3
BAB II
PEMBAHASAAN .…………………………………………...................................................
4
2.1 Konsep dan Urgensi Konstitusi dan
kehidupan berbangsa Negara ... 4
2.2 Alasan diperlukannya Konstitusi
dalam kehidupan berbangsa Negara Indonesia ……………….………………………………………………………………… 5
2.3 Sumber
Historis, Sosiologis, Politik tentang Konstitusi dalam kehidupan berbangsa Nrgara Indonesia ....................................................
6
2.4 Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Konstitusi
dalam kehidupan berbangsa negara Indonesia …………………..………..……..….
7
2.5 Esensi dan Urgensi Konstitusi dalam
kehidupan berbangsa negara Indonesia ………………………………………………………………………………… 8
BAB III : PENUTUP
…………………………………………………………………………………….. 9
3.1 Kesimpulan …..………………………………….………………………………………..
9
Daftar
pustaka …………………………………………………………………………..…………….. 10
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Konstitusi yaitu seperangkat aturan atau hukum yang
berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dana dijalankan, sehingga
konstitusi dikatakan pula sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam
menyelenggarakan suatu negara. Istilah konstitusi dikenal dalam sejulah Bahasa,
misalnya dalam Bahasa Perancis dikenal dengan istilah constituer, dalam bahasa Latin/Italia digunakan istilah constitution, dalam Bahasa Inggris
digunakan istilah constitution, dalam
Bahasa Belanda digunakan istilah constitutie,
dalam Bahasa Jerman dikenal dengan istilah verfassung, sedangkan dalam Bahasa Arab digunakan istilah masyrutiyah (Riyanto, 2009).
Merujuk
pandangan Lord James Bryce yang dimaksud dengan konstitusi adalah
suatu kerangka negara yang diorganisasikan melalui dan dengan hukum, yang
menetapkan lembaga-lembaga yang tetap dengan mengakui fungsi-fungsi dan
hak-haknya.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
Konsep dan Urgensi Konstitusi dalam kehidupan berbangsa
Negara Indonesia?
2.
Mengapa
diperlukannya Konstitusi dalam kehidupan berbangsa
Negara Indonesia?
3.
Bagaimana
sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Konstitusi
dalam kehidupan berbangsa Negara Indonesia?
4.
Bagaimana
argumen tentang Dinamika dan tantangan Konstitusi dalam kehidupan berbangsa negara
Indonesia?
5.
Bagaimana
esensi dan urgensi Konstitusi dalam kehidupan berbangsa negara Indonesia?
1.3
Tujuan Masalah
1. Mengetahui konsep dan urgensi
Konstitusi dalam kehidupan berbangsa Negara
2. Alasan diperlukannya Konstitusi
dalam kehidupan berbangsa Negara
3. Mengetahui sumber historis,
sosiologis, politik tentang Konstitusi dalam
kehidupan berbangsa Negara
4. Mengetahui argumen tentang
dinamika dan tantangan Konstitusi
dalam kehidupan berbangsa negara Indonesia
5. Mengetahui esensi dan urgensi Konstitusi
dalam kehidupan berbangsa Negara
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Konsep dan
Urgensi Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa Negara Indonesia
Istilah konstitusi dapat dikenal
dalam sejumlah Bahasa, seperti Bahasa Latin/Italia, Belanda, Inggris dan
Perancis. Constituer (bahasa Prancis) berarti membentuk, pembentukan. Yang
dimaksud dengan membentuk di sini adalah membentuk suatu negara. Kontitusi
mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara atau dengan
kata lain bahwa konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai
negara (Prodjodikoro, 1970), pembentukan suatu negara atau menyusun dan
menyatakan suatu negara (Lubis, 1976), dan sebagai peraturan dasar mengenai
pembentukan negara (Machfud MD, 2001). Konstitusi memiliki istilah dan fungsi
yaitu :
1. Konstitusi
berfungsi sebagai landasan kontitusionalisme. Landasan konstitusionalisme
adalah landasan berdasarkan konstitusi, baik konstitusi dalam arti luas maupun konstitusi
dalam arti sempit. Konstitusi dalam arti luas meliputi undang-undang dasar,
undang-undang organik, peraturan perundang-undangan lain, dan konvensi.
Konstitusi dalam arti sempit berupa Undang-Undang Dasar (Astim Riyanto, 2009).
2. Konstitusi
berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga
penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian,
diharapkan hak-hak warganegara akan lebih terlindungi. Gagasan ini dinamakan
konstitusionalisme, yang oleh Carl Joachim Friedrich dijelaskan sebagai gagasan
bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh
dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan
akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak
disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah (Thaib dan
Hamidi, 1999).
2.2 Perlunya Konstitusi dalam
Kehidupan Berbangsa Negara Indonesia
Setiap
negara harus memiliki konstitusi karena konstitusi merupakan tonggak awal terbentuknya
suatu negara. Konstitusi menjadi peyelenggaraan bernegara. Oleh karena itu konstitusi
menempati posisi penting dan straegis dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara.
Negara konstitusional tidak cukup hanya memiliki konstitusi, tetapi juga negara
tersebut harus menganut gagasan tentang konstitusionalisme. Tujuan konstitusi
itu sendiri yaitu :
·
Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan
sekaligus pengawasan terhadapkekuasaan politik.
·
Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol
kekuasaan dari penguasaan sendiri.
·
·
Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan
ketetapan bagi para penguasa dalammenjalankan kekuasaannya
2.3
Sumber Historis, Sosiologis, Politik tentang Konsititusi dalam Kehidupan
Berbangsa Negara Indonesia
Sejarah mempunyai
fungsi membangun kehidupan bangsa dengan lebih bijaksana dimasa depan. Menurut Hobbes, manusia
pada “status naturalis” bagaikan serigala. Hingga timbul adagium homo homini
lupus (man is a wolf to [his fellow] man), artinya yang kuat mengalahkan yang
lemah. Lalu timbul pandangan bellum omnium contra omnes: perangsemua lawan
semua. Hidup dalam suasana demikian pada akhirnya menyadarkan manusia untuk
membuat perjanjian antara sesama manusia, yang dikenal dengan istilah factum
unionis. Selanjutnya timbul perjanjian rakyat menyerahkan kekuasaannya
kepada penguasa untuk menjaga perjanjian rakyat yang dikenal dengan
istilah factum subjectionis.
Dalam
sejarah Perancis, Raja Louis XIV bertindak absolut. Gagasan untuk membatasi kekuasaan
raja atau dikenal dengan istilah konstitusionalisme yang mengandung arti bahwa penguasa perlu dibatasi kekuasaannya dan karena itu kekuasaannya harus diperinci secarategas,
sebenarnya sudah muncul sebelum Louis XVI dihukum dengan Guillotine. Dalam rentetan
sejarah penegakkan HAM di temukan beberapa peristiwa yang melahirkan berbagai dokumen
HAM. Seperti Magna Charta di Inggris, Bill of Rights dan Declaration of Independence
dalam sejarah Amerika Serikat, dan Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen
di Perancis.
Oleh
karena itu konstitusi juga diperlukan untuk membagi kekuasaan dalam negara. Pandangan
ini didasarkan pada fungsi konstitusi yang salah satu di antaranya adalah membagi
kekuasaan dalam negara (Kusnardi dan Ibrahim, 1988). Bagi mereka yang memandang
negara dari sudut kekuasaan dan menganggap sebagai organisasi kekuasaan, maka
konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang
menentapkan bagaimana kekuasaan dibagi
di antara beberapa lembaga
kenegaraan, misalnya antara badan legislatif, eksekutif, dan
yudikatif. Konsitusi menentukan cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasan itu
bekerja sama dan menyesuaiakan diri satu sama lain serta merekam
hubungan-hubungan kekuasaan dalam negara.
2.4 Argumen
tentang Dinamika dan Tantangan Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa Negara
Indonesia
Kostitusi di Indonesia yang berlaku hingga saat ini adalah
UUD 1945 yang berlaku mulai 5 Juli 1959 yang erupakan konstitusi tertulis. Konstitusi
Indonesia mengalami beberapa kali perubahan
dan perkembangan. Periode pertama yaitu UUD 1945 yang berlaku selama 4
tahun mulai 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 namun ditahun terakhir
konstitusi berubah dan ditetapkan menjadi UUD RIS yang berjalan sampai 17
Agustus 1950. Perubahan yang terbilang cukup singkat ini di latarbelakangi oleh
agresi militer Belanda yang mengharuskan mengubah bentuk negaradari Presidensil
menjadi pemerintahan Parlementer, akibatnya Indonesia harus mengubah konstitusi
negara. Konstitusi negara Indonesia berubah menjadi parlementer yang menjadikan
Presiden Soekarno sebagai Kepala Negara bukan Kepala Pemerintahan.
2.5 Esensi dan Urgensi Identitas Nasional
Indonesia
Konstitusi menjadi suatu yang urgen
dalam tatanan kehidupan ketatanegaraan, karena konstitusi meruppakan sekumpulan
aturan yang mengatur organisasi negara serta hubungan antara negara dan warga
negara sehingga saling menyesuaikan diri dan saling bekerjasama.
Dari beberapa pakar yang menjelaskan
mengenai urgensi konstitusi dalam sebuah negara, maka secara umum dapat
dikatakan bahwa eksistensi konstitusi dalam suatu negara merupakan suatu keniscayaan
karena dengan adanya konstitusi akaan tercipta pembatasan kekuasaan melain
pembagian wewenang dan kekuasaan dalam menjalankan negara.
Konstitusi
adalah sarana dasar untuk mengawasi proses kekuasaan. Oleh karena itu
Setiapkonstitusi mempunyai beberapa peranan yaitu :
1.
untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik
2.
untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak penguasa
dan menetapkan bagi penguasa tersebut batas kekuasaan mereka, sehingga tidak terdapat kekuasaan yang
semena–mena.
3.
untuk membatasi kesewenang-wenangan tindakan pemerintah untuk menjamin hak-hak
yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
4.
Konstitusi bertujuan untuk mengatur organisasi negara dan susunan pemerintahan.
Sehingga dimana ada organisasi negara dan kebutuhan menyusun suatu pemerintahan
negara,maka akan diperlukan konstitusi.
5.
Konstitusi mempunyai posisi yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan
suatu negara karena konstitusi menjadi barometer(ukuran) bagi kehidupan
berbangsa dan bernegara, juga merupakan ide dasar yang digariskan penguasa negara untuk
mengemudikan suatu negara.
6.
Konstitusi menggambarkan struktur negara dan sistem kerja yang ada diantara lembaga
negara. Konstitusi menjelaskan kekuasaan dan kewajiban pemerintah sekaligus membatasi
kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang-wenang dalam bertindak
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Tujuan adanya Konstitusi
guna mengatur jalannya kekuasaan dengan membatasinya melalui aturan untuk
menghindari terjadinya kesewenang-wenangan yang dilakukan penguasa terhadap
rakyat.
Daftar Pustaka
Komentar
Posting Komentar