Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2020

Hukum Kebijakan Negara

Hukum Kebijakan Negara Mengenai Hukum Pranata Pembangunan Bangunan Gedung diselenggarakan berlandaskan asas kemanfaatan, keselaatan, keseimbangan, serta keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya. Pengaturan bangunan gedung bertujuan untuk : ·        Mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya ·        Mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedng yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan ·        Mewujudkan kepastuan hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 mengatur ketentuan tentang bangunan gedung yang meliputi fungsi, persyaratan, penyelenggaraan, peran masyarakat, dan pembinaan. Fungsi bangunan gedung meliputi : ·        Fungsi hunian (rumah tinggal...

UU No. 24 Tahun 1992 dan UU No. 4 Tahun 1992

HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN UU No. 24 Tahun 1992 BAB III Pasal 5 (2) Setiap orang berkewajiban menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Kritik : - Saran : sebaiknya pada pasal ini benar benar diperhatikan lagi oleh pemerintah setempat dalam kewajiban menaati rencana tata ruang terkhusus yang bersifat publik, dikarenakan masih terdapat dibeberapa kawasan dalam penataan penggunaan dan pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan yang seharusnya. Tanggapan : pada umumnya UU No. 24 tahun 1992 sudah baik dan sudah sangat rinci dalam pembahasan per-BAB dan pasal pasalnya. Hanya saja ada beberapa yang masih kurang dalam penerapan secara langsung. UU No. 4 Tahun 1992 BAB III Pasal 7 (1) Setiap orang atau badan yang membangun ruah atau perumahan wajib : a. mengikuti persyaratan teknis, ekologis, dan administratif b melakukan pemantauan lingkungan yang terkena dampak berdasarkan rencana pemantauan lingkungan c. melakukan pengelolaan berdasarkan...

PUPR No.14 Tahun 2017, tentang Perumahan Pemukiman

Hukum Pranata Pembangunan BAB I Kritik : pada pasal 1 ayat (11) disebutkan bahwa desain universal adalah rancangan bangunan Gedung dan fasilitasnya yang dapat digunakan oleh semua orang tanpa diperlukan adaptasi atau perlakuan khusus. Ada beberapa kata kata yang tertera pada pasal 1 ayat 11 tersebut menurut saya kurang tepat. Saran : untuk kalimat “… tanpa diperlukan adaptasi atau perlakuan khusus.” sebaiknya diganti kata katanya agar yang membaca tidak merasa ambigu dengan kalimat tersebut dikarenakan untuk para penyandang disabilitas, lansia dan ibu menyusui sangat dibutuhkan perlakuan khusus terutama pada bangunan Gedung yang bersifat umum. BAB III Pasal 14 ayat (2) huruf E kemiringan permukaan jalan yang mudah dilalui; Kritik : - Saran : pada pasal 14 ayat (2) huruf E tentang kemiringan permukaan jalan yang mudah dilalui. Sebaiknya bisa diperjelas dengan kalimat “dengan mempertimbangkan kemiringan permukaan jalan untuk pengguna yang membutuhkan perlak...