UU No. 24 Tahun 1992 dan UU No. 4 Tahun 1992

HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN



  • UU No. 24 Tahun 1992

BAB III

Pasal 5 (2) Setiap orang berkewajiban menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Kritik: -
Saran : sebaiknya pada pasal ini benar benar diperhatikan lagi oleh pemerintah setempat dalam kewajiban menaati rencana tata ruang terkhusus yang bersifat publik, dikarenakan masih terdapat dibeberapa kawasan dalam penataan penggunaan dan pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan yang seharusnya.

Tanggapan : pada umumnya UU No. 24 tahun 1992 sudah baik dan sudah sangat rinci dalam pembahasan per-BAB dan pasal pasalnya. Hanya saja ada beberapa yang masih kurang dalam penerapan secara langsung.


  • UU No. 4 Tahun 1992

BAB III

Pasal 7 (1) Setiap orang atau badan yang membangun ruah atau perumahan wajib :
a. mengikuti persyaratan teknis, ekologis, dan administratif
b melakukan pemantauan lingkungan yang terkena dampak berdasarkan rencana pemantauan lingkungan
c. melakukan pengelolaan berdasarkan rencana pengelolaan lingkungan

Kritik : pada pasal 7 (1) ini masih banyak masyarakat dalam membangun rumah yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada, seperti daerah daerah yang kurang terekspose oleh pemerintah. Sehingga untuk pasal ini masih kurang penerapannya.
Saran : lebih diperhatikan lagi dan diratakan peraturan yang telah ada oleh pemerintah setempat, sehingga pemberlakuan uu dapat dirasakan secara merata.


Pasal 13 
(1) Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah yang dibangun dengan memperoleh kemudahan dari Pemerintah
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

Kritik : -
Saran : pengendalian harga sewa rumah yang dilakukan oleh pemerintah sesuai yang tertera pada pasal 13 ini masih belum merata terhadap beberapa wilayah di Indonesia. Masih adanya harga sewa rumah yang berbeda beda pada satu kawasan, sehingga masih perlu peran yang kuat dari pemerintah untuk merealisasikan pasal 13 ayat 1 dan 2

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HAKIKAT, INSTRUMENTASI DAN PRAKSIS DEMOKRASI INDONESIA BERLANDASKAN PANCASILA DAN UUD 1945

makalah esensi dan urgensi identitas nasional

Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa Negara Indonesia