Hukum Kebijakan Negara


Hukum Kebijakan Negara Mengenai Hukum Pranata Pembangunan

Bangunan Gedung diselenggarakan berlandaskan asas kemanfaatan, keselaatan, keseimbangan, serta keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya. Pengaturan bangunan gedung bertujuan untuk :
·       Mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya
·       Mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedng yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan
·       Mewujudkan kepastuan hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 mengatur ketentuan tentang bangunan gedung yang meliputi fungsi, persyaratan, penyelenggaraan, peran masyarakat, dan pembinaan.

Fungsi bangunan gedung meliputi :
·       Fungsi hunian (rumah tinggal, rumah tinggal deret, rumah susun, rumah tinggal sementara)
·       Fungsi keagamaan (masjid, gereja, pura, wihara dan klenteng)
·       Fungsi usaha (perkantoran, perdagangan, perindustrian, perhotelan,wisata dan rekreasi, terminal, penyimpanan)
·       Fungsi sosial dan budaya (gedung Pendidikan, kebudayaan, pelayanan kesehatan, laboratorium, pelayanan umum)
·       Fungsi khusus (gedung reaktor nuklir, instalasi pertahanan dan keamanan, dll)

Persyaratan bangunan gedung :
a)     Persyaratan Administratif
·       Persyaratan status ha katas tanah
·       Status kepemilikan gedung
·       Izin mendirikan bangunan
b)     Persyaratan Teknis
·       Persyaratan tata bangunan gedung
·       Persyaratan keandalan bangunan gedung

Persyaratan tata bangunan :
a)     Persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung meliputi persyaratan peruntukan lokasi, kepadatan, tinggian dan jarak bebas bangunan geudng yang ditetapkan untuk lokasi yang bersangkutan
b)     Persyaratan peruntukan lokasi dilaksanakan berdasarkan ketentuang tentang tata ruang. peruntukan lokasi merupakan suatu ketentuan dalam rencana tata ruang kab./kota tentang jenis fungsi atau kombinasi fungsi yang boleh dibangun pada suatu persil/kavling/blok peruntukan tertentu
c)     Persyaratan kepadatan dan ketinggian bangunan, meliputi KDB, KLB, dan ketinggian bangunan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan untuj lokasi yang bersangkutan
d)     Arsitektur bangunan gedung, meliputi persyaratan penampilan bangunan gedung, tata ruang dalam, keseimbangan, keserasian dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya, serta pertimbangan adanya keseimbangan antara nilai-nilai sosial budaya setempat terhadap penerapan berbagai perkembangan arsitektur dan rekayasa.
e)     Persyaratan pengendalian dampak lingkungan




sumber :
UU RI No. 28 Tahun 2002
https://perkim.bantenprov.go.id/Publikasi/topic/89

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HAKIKAT, INSTRUMENTASI DAN PRAKSIS DEMOKRASI INDONESIA BERLANDASKAN PANCASILA DAN UUD 1945

makalah esensi dan urgensi identitas nasional

Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa Negara Indonesia