Hukum Kebijakan Negara
Hukum Kebijakan Negara Mengenai Hukum
Pranata Pembangunan
Bangunan Gedung diselenggarakan
berlandaskan asas kemanfaatan, keselaatan, keseimbangan, serta keserasian
bangunan gedung dengan lingkungannya. Pengaturan bangunan gedung bertujuan untuk
:
·
Mewujudkan
bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang
serasi dan selaras dengan lingkungannya
·
Mewujudkan
tertib penyelenggaraan bangunan gedng yang menjamin keandalan teknis bangunan
gedung dari dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan
·
Mewujudkan
kepastuan hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 mengatur
ketentuan tentang bangunan gedung yang meliputi fungsi, persyaratan,
penyelenggaraan, peran masyarakat, dan pembinaan.
Fungsi bangunan gedung meliputi :
·
Fungsi
hunian (rumah tinggal, rumah tinggal deret, rumah susun, rumah tinggal
sementara)
·
Fungsi
keagamaan (masjid, gereja, pura, wihara dan klenteng)
·
Fungsi
usaha (perkantoran, perdagangan, perindustrian, perhotelan,wisata dan rekreasi,
terminal, penyimpanan)
·
Fungsi
sosial dan budaya (gedung Pendidikan, kebudayaan, pelayanan kesehatan,
laboratorium, pelayanan umum)
·
Fungsi
khusus (gedung reaktor nuklir, instalasi pertahanan dan keamanan, dll)
Persyaratan bangunan gedung :
a)
Persyaratan
Administratif
· Persyaratan status ha katas tanah
· Status kepemilikan gedung
· Izin mendirikan bangunan
b)
Persyaratan
Teknis
· Persyaratan tata bangunan gedung
· Persyaratan keandalan bangunan gedung
Persyaratan tata bangunan :
a)
Persyaratan
peruntukan dan intensitas bangunan gedung meliputi persyaratan peruntukan
lokasi, kepadatan, tinggian dan jarak bebas bangunan geudng yang ditetapkan
untuk lokasi yang bersangkutan
b)
Persyaratan
peruntukan lokasi dilaksanakan berdasarkan ketentuang tentang tata ruang. peruntukan
lokasi merupakan suatu ketentuan dalam rencana tata ruang kab./kota tentang
jenis fungsi atau kombinasi fungsi yang boleh dibangun pada suatu
persil/kavling/blok peruntukan tertentu
c)
Persyaratan
kepadatan dan ketinggian bangunan, meliputi KDB, KLB, dan ketinggian bangunan
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan untuj lokasi yang bersangkutan
d)
Arsitektur
bangunan gedung, meliputi persyaratan penampilan bangunan gedung, tata ruang
dalam, keseimbangan, keserasian dan keselarasan bangunan gedung dengan
lingkungannya, serta pertimbangan adanya keseimbangan antara nilai-nilai sosial
budaya setempat terhadap penerapan berbagai perkembangan arsitektur dan
rekayasa.
e)
Persyaratan
pengendalian dampak lingkungan
sumber :
UU RI No. 28 Tahun 2002
https://perkim.bantenprov.go.id/Publikasi/topic/89
Komentar
Posting Komentar