PUPR No.14 Tahun 2017, tentang Perumahan Pemukiman
Hukum Pranata Pembangunan
BAB I
Kritik
: pada pasal 1 ayat
(11) disebutkan bahwa desain universal adalah rancangan bangunan Gedung dan
fasilitasnya yang dapat digunakan oleh semua orang tanpa diperlukan adaptasi
atau perlakuan khusus. Ada beberapa kata kata yang tertera pada pasal 1
ayat 11 tersebut menurut saya kurang tepat.
Saran
: untuk kalimat “…
tanpa diperlukan adaptasi atau perlakuan khusus.” sebaiknya diganti kata
katanya agar yang membaca tidak merasa ambigu dengan kalimat tersebut
dikarenakan untuk para penyandang disabilitas, lansia dan ibu menyusui sangat
dibutuhkan perlakuan khusus terutama pada bangunan Gedung yang bersifat umum.
BAB
III
Pasal
14 ayat (2) huruf E kemiringan permukaan jalan yang mudah dilalui;
Kritik
: -
Saran
: pada pasal 14 ayat
(2) huruf E tentang kemiringan permukaan jalan yang mudah dilalui. Sebaiknya
bisa diperjelas dengan kalimat “dengan mempertimbangkan kemiringan permukaan
jalan untuk pengguna yang membutuhkan perlakuan khusus”
BAB
III
Pasal
24 ayat (1), (2), (3)
Kritik
: -
Saran
: pada pasal 24 ayat
(1), (2) dan (3) disarankan agar lebih memperhatikan pelayanan sarana evakuasi
bagi pengguna umum dengan pengguna yang membutuhkan perlakuan khusus guna
menghindari hal-hal yang tidak diinginkan antar pengguna apabila terjadi
bencana atau keadaan darurat pada Gedung bangunan
BAB III
Pasal 47 ayat (1) dan (2)
Kritik : -
Saran
: pada pasal 47 ayat
(1) dan (2) perlu ditambahkan untuk penyediaan ruang tunggu sebaiknya
menyediakan tempat-tempat prioritas seperti tempat duduk bagi penunggu lansia,
ibu hamil dan pengguna berkebutuhan khusus.
Komentar
Posting Komentar