PUPR No.14 Tahun 2017, tentang Perumahan Pemukiman


Hukum Pranata Pembangunan



BAB I

Kritik : pada pasal 1 ayat (11) disebutkan bahwa desain universal adalah rancangan bangunan Gedung dan fasilitasnya yang dapat digunakan oleh semua orang tanpa diperlukan adaptasi atau perlakuan khusus. Ada beberapa kata kata yang tertera pada pasal 1 ayat 11 tersebut menurut saya kurang tepat.
Saran : untuk kalimat “… tanpa diperlukan adaptasi atau perlakuan khusus.” sebaiknya diganti kata katanya agar yang membaca tidak merasa ambigu dengan kalimat tersebut dikarenakan untuk para penyandang disabilitas, lansia dan ibu menyusui sangat dibutuhkan perlakuan khusus terutama pada bangunan Gedung yang bersifat umum.


BAB III

Pasal 14 ayat (2) huruf E kemiringan permukaan jalan yang mudah dilalui;
Kritik : -
Saran : pada pasal 14 ayat (2) huruf E tentang kemiringan permukaan jalan yang mudah dilalui. Sebaiknya bisa diperjelas dengan kalimat “dengan mempertimbangkan kemiringan permukaan jalan untuk pengguna yang membutuhkan perlakuan khusus”


BAB III

Pasal 24 ayat (1), (2), (3)
Kritik : -
Saran : pada pasal 24 ayat (1), (2) dan (3) disarankan agar lebih memperhatikan pelayanan sarana evakuasi bagi pengguna umum dengan pengguna yang membutuhkan perlakuan khusus guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan antar pengguna apabila terjadi bencana atau keadaan darurat pada Gedung bangunan


BAB III

Pasal 47 ayat (1) dan (2)
Kritik : -
Saran : pada pasal 47 ayat (1) dan (2) perlu ditambahkan untuk penyediaan ruang tunggu sebaiknya menyediakan tempat-tempat prioritas seperti tempat duduk bagi penunggu lansia, ibu hamil dan pengguna berkebutuhan khusus.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HAKIKAT, INSTRUMENTASI DAN PRAKSIS DEMOKRASI INDONESIA BERLANDASKAN PANCASILA DAN UUD 1945

makalah esensi dan urgensi identitas nasional

Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa Negara Indonesia