tugas kewarganegaraan 2 (jawab pertanyaan)
FANNY
RAHMA AULYA
22317145
2TB03
TUGAS
PERTANYAAN KEWARGANEGARAAN
- Mengapa diperlukan konstitusi dan suatu negara?
- Dinamika dan tantangan UUD 1945 dalam menghadapi globalisasi!
- Kewajiban dan Hak Negara dan Hubungan Negara dalam UUD
Jawab :
1. UUD 1945
merupakan konstitusi Negara Indonesia, sehingga diperlukannya konstitusi yang
memiliki fungsi membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadi
kesewenang-wenangan yang dapat dilakukan oleh peerintah, yangmenjadikan hak-hak
warga negara dapat terlindungi dan teralurkan.
2. Banyaknya
fenomena – fenomena dari luar yang dengan cepatnya mempengaruhi masyarakat
Indonesia terutama pada era globalisasi ini. Tantangan UUD 1945 terletak pada
pikiran dan sikap warga negara yang masih rendah akan pemahaman dan kurangnya
kesadaran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Budaya barat sangat cepat
diserap oleh masyarakat yang pada dasarnya tidak sesui dengan budaya bangsa
Indonesia sendiri. Oleh karena itu perlu adanya perhatian lebih untuk
mengupayakan strategi mengalihkan kecintaan terhadap budaya asing agar berubah
untuk lebih mencintai budaya sendiri.
3. Hak dan
kewajiban warga negara tercantu dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain :
· Hak atas
pekerjaan dna penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2 UUD 1945)
· Hak
membela negara (pasal 27 ayat 2 UUD 1945)
· Hak
berpendapat (pasal 28 UUD 1945)
· Hak
kemerdekaan memeluk agama (pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945)
· Hak
dankewajiban membela negara (pasal 30 ayat 1 UUD 1945)
· Hak untuk
mendapatkan pengajaran (pasal 31 ayat 1 dan 2 UUD 1945)
· Hak untuk
mengembangkan dan mewujudkan kebudayaan nasional Indonesia (pasal 32 ayat 11
UUD 1945)
Dan untuk
hubungan negara, di Indonesia hubungan antar warga negara dan negara telah
diatur dalam UUD 1945. Hubungan antara warga negara dengan negara Indonesia
digambarkan dengan baik dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban. Baik itu
hak dan kewajiban negara terhadap negara maupun hak dan kewajiban negara
terhadap warganya. Ketentuan selanjutnya mengenai hak dan kewajiban warga
negara diberbagai bidang terdapat dalam pengaturan perundang-undangan dibawah
undang-undang dasar.
Komentar
Posting Komentar