tugas kewarganegaraan 2 (jawab pertanyaan)


FANNY RAHMA AULYA
22317145
2TB03
TUGAS PERTANYAAN KEWARGANEGARAAN

  1.    Mengapa diperlukan konstitusi dan suatu negara?
  2. Dinamika dan tantangan UUD 1945 dalam menghadapi globalisasi!
  3. Kewajiban dan Hak Negara dan Hubungan Negara dalam UUD

Jawab :

1. UUD 1945 merupakan konstitusi Negara Indonesia, sehingga diperlukannya konstitusi yang memiliki fungsi membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadi kesewenang-wenangan yang dapat dilakukan oleh peerintah, yangmenjadikan hak-hak warga negara dapat terlindungi dan teralurkan.

2. Banyaknya fenomena – fenomena dari luar yang dengan cepatnya mempengaruhi masyarakat Indonesia terutama pada era globalisasi ini. Tantangan UUD 1945 terletak pada pikiran dan sikap warga negara yang masih rendah akan pemahaman dan kurangnya kesadaran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Budaya barat sangat cepat diserap oleh masyarakat yang pada dasarnya tidak sesui dengan budaya bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu perlu adanya perhatian lebih untuk mengupayakan strategi mengalihkan kecintaan terhadap budaya asing agar berubah untuk lebih mencintai budaya sendiri.

3. Hak dan kewajiban warga negara tercantu dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain :

·       Hak atas pekerjaan dna penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2 UUD 1945)
·       Hak membela negara (pasal 27 ayat 2 UUD 1945)
·       Hak berpendapat (pasal 28 UUD 1945)
·       Hak kemerdekaan memeluk agama (pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945)
·       Hak dankewajiban membela negara (pasal 30 ayat 1 UUD 1945)
·       Hak untuk mendapatkan pengajaran (pasal 31 ayat 1 dan 2 UUD 1945)
·       Hak untuk mengembangkan dan mewujudkan kebudayaan nasional Indonesia (pasal 32 ayat 11 UUD 1945)

Dan untuk hubungan negara, di Indonesia hubungan antar warga negara dan negara telah diatur dalam UUD 1945. Hubungan antara warga negara dengan negara Indonesia digambarkan dengan baik dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban. Baik itu hak dan kewajiban negara terhadap negara maupun hak dan kewajiban negara terhadap warganya. Ketentuan selanjutnya mengenai hak dan kewajiban warga negara diberbagai bidang terdapat dalam pengaturan perundang-undangan dibawah undang-undang dasar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HAKIKAT, INSTRUMENTASI DAN PRAKSIS DEMOKRASI INDONESIA BERLANDASKAN PANCASILA DAN UUD 1945

makalah esensi dan urgensi identitas nasional

Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa Negara Indonesia