WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI KONSEPSI DAN PANDANGAN KOLEKTIF KEBANGSAAN INDONESIA DALAM KONTEKS PERGAULAN DUNIA


MAKALAH KEWARGANEGARAAN

WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI KONSEPSI DAN PANDANGAN KOLEKTIF KEBANGSAAN INDONESIA DALAM KONTEKS PERGAULAN DUNIA




DOSEN : RAFIQA MAULIDIA

Disusun oleh :
FANNY RAHMA AULYA
NPM : 22317145



Jurusan Arsitektur
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
Universitas Gunadarma
2019



KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT karena telah memberikan rahmat dan karuniaNya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Wawasan Nusantara Sebagai Konsepsi Dan Pandangan Kolektif Kebangsaan Indonesia Dalam Konteks Pergaulan Dunia” sebagai tugas dalam mata kuliah Kewarganegaraan dengan tepat waktu.
Selesainya makalah ini tidak lepas dari kerjasama berbagai pihak, baik itu dari dosen pengajar ataupun dari pihak - pihak lainnya yang turut serta membantu terselesaikannya makalah ini. Saya menyadari bahwa pada pembuatan makalah ini dapat ditemukan banyak sekali kekurangan serta jauh dari kesempurnaan. Oleh sebab itu, saya menanti kritik dan saran pembaca makalah ini untuk kemudian dapat saya revisi dan saya tulis dengan benar di masa yang selanjutnya, sebab saya menyadari bahwa tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa disertai saran yang konstruktif.
Akhir kata, saya berharap makalah sederhana ini dapat dimengerti oleh setiap pihak yang membaca. Saya pun memohon maaf yang apabila dalam makalah ini terdapat perkataan yang tidak berkenan di hati.



Depok, 17 Juli 2019

Penyusun










DAFTAR ISI

Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I  PENDAHULUAN
1.1   Latar Belakang
1.2   Rumusan Masalah
1.3   Tujuan dan Manfaat
BAB II  PEMBAHASAAN
2.1 Konsep dan Urgensi Wawasan Nusantara
2.2 Alasan diperlukan Wawasan Nusantara
2.3 Sumber Historis, Sosiologis dan Politik tentang Wawasan Nusantara
2.4 Deskripsi Esensi dan Urgensi Wawasan Nusantara
BAB III : PENUTUP
3.1 Kesimpulan
             Daftar pustaka










BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Wawasan Nusantara merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan benuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan menghargai dan mengutamakan kebhinekaan dalam mencapai tujuan nasional. Wawasan Nusantara memiliki dasar huku yang diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam :
1.     Tap MPR. No. IV/1973 pada tanggal 22 maret 1973
2.     Tap MPR.No. IV/1978/22/Maret/1978/tentang GHBN
3.     Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983
Wawasan Nusantara memiliki fungsi utama yaitu sebagai panduan, pedoman acuan bagi bangsa Indonesia dalam bernegara yang dikelompokan dalam 4 kategori yaitu sebagai wawasan pebangunan, konsep ketahanan nasional, wawasan pertahanan dan keamanan, serta wawsan kewilayahan.
Dasar latar belakang Wawasan Nusantara yaitu
1.     falsafah Pancasila
2.     aspek kewilayahan nusantara
3.     aspek sosial dan budaya
4.     aspek kesejahteraan

1.2  Rumusan Masalah
1.     Bagaimana Konsep dan Urgensi Wawasan Nusantara ?
2.     Mengapa diperlukannya Wawasan Nusantara?
3.     Bagaimana sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Wawasan Nusantara?
4.     Bagaimana esensi dan urgensi Wawasan Nusantara?



1.3  Tujuan Masalah
1.     Memahami Konsep dan Urgensi yang bersumber dari Wawasan Nusantara
2.     Memahami diperlukannya Wawasan Nusantara
3.     Memahami sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Wawasan Nusantara
4.     Memahami esensi dan urgensi Wawasan Nusantara




BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Konsep dan Urgensi Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional Indonesia merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragaman dan  bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

Secara etimologi, kata wawasan nusantara berasal dari dua kata yang mana wawasan dari kata wawas (Bahasa jawa) yang artinya pandangan. Kata nusantara yang merupakan gabungan kata nusa yang artinya pulau atau kepulauan, sedangkan dalam Bahasa latin kata nusa berasl dari kata naesos yang berarti semenanjung, bahkan suatu bangsa. Kata kedua yaitu “antara” yang memiliki arti antara atau dalam suatu kelompok.
2.2  Alasan diperlukannya Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara di pusat dan daerah manapun bagi seluruh rakyat Indonesia
.
Wawasan nusantara beguna untuk mewujudkan nasionalisme yang tinggi dari segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan kelompok, perorangan ataupun golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan tersebut tetap dihargai agar tidak bertentangan dari kepentingan nasional. Wawasan Nusantara juga merupakan ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakan dan strategi pembangunan nasional.

2.3   Sumber Historis, Sosiologis dan Politik tentang Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara adalah bagaimana cara pandang dalam melihat mengenai bangsa infonesia dan sikap bangsa Indonesia engenai jatidiri bangsa dan lingkungan bangsa Indonesia yang beragan dan bernilai strategis dengan mengutamakan suatu persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan yang bermasyarakat, berbangsa dan bernegara guna mencapai tujuan nasional.

Lahirnya konsepsi wawasan nusantara bermula dari perdana menteri Ir. H. Djuanda kartawidjaja yang pada tanggal 13 desember 1957 mengeluarkan deklarasi yang selanjutnya dikenal sebagai deklarasi Djuanda, isi deklarasi tersebut sebagai berikut : Isi pokok deklarasi ini adalah bahwa lebar laut territorial Indonesia 12 mil yang dihitung dari garis yang mengubungkan pulau terluar Indonesia. Dengan garis tutorial yang baru ini wilayah Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah. Sebelum keluarnya deklarasi Djuanda, wilayah Indonesia didasarkan pada teritorial zee en maritime kringen ordinantie 1939 (TZMKO 1939) atau dikenal dengan nama ordonasi 1939, sebuah peraturan buatan pemerintah hindia-belanda. Isi ordonasi tersebut pada intinya adalah penentuan lebarlaut 3 mil dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasangsurut atau countour pulau/darat. Guna memperkuat kedaulatan atas wilayah negara tersebut dibentuklah undang-undang sebagai penjabarannya. Setelah keluarnya deklarasi Djuanda 1957 dibentuklah undang-undang No. 4 Prp Tahun 1960 tentang perairan Indonesia. Tidak hanya melalui peraturan perundang-undang nasional, bangsa Indonesia juga memperjuangkan konsepsi wawasan nusantara berdasar deklarasi Djuanda ini ke forum international agar dapat pengakuan bangsalain atau masyarakat internasional.

Latar belakang sosiologis wawasan nusantara
Berdasar sejarah, wawasan nusantara bermula dari wawasan kewilayahan. Deklarasi Djuanda 1957 sebagai perubahan atas ordonasi 1939 berintikan mewujudkan wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, tidak lagi terpisah-pisah. Sebagai konsepsi kewilayahan, bangsa Indonesia mengusahakan dan memandang wilayah sebagai satu kesatuan. Namun seiring tuntunan perkembangan, konsepsi wawasan nusantara mencakup pandangan akan satu kesatuan politik, ekonomi, social budaya, dan pertahanan keamanan, termasuk persatuan sebagai satu bangsa. Sebagaimana dalam urusan GBHN 1998 dikatakan wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ini berarti lainnya konsep wawasan nusantara juga dilatar belakangi oleh kondisi sosiologis masyarakat Indonesia. Keadaan sosiologis masyarakat Indonesia dan juga keberlangsungan penjanjahan yang memecah belah bangsa, telah melatar belakangi tumbuhnya semangan dan tekad-tekad orang wilayah di nusantara ini untuk bersatu dalam satu nasionalitas, satu kebangsaan yakni bangsa Indonesia.

Latar belakang politis wawasan nusantara
Selanjutnya secara politis , ada kepentingan nasional bagaimana agar wilayah yang utuh dan bangsa yang bersatu ini dapat dikembangkan, dilestarikan, dan dipertahankan secara terus menerus. Kepentingan nasional itu merupakan turunan lanjut dari cita-cita nasional, tujuan nasional, maupun visi nasional. Cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea II adalah untuk mewujudkan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu berdaulat, adil dan makmur sedangkan tujuan nasional Indonesia sebagaimana dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV salah satunya adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

2.4   Esensi dan Urgensi Wawasan Nusantara

Esensi Wawasan Nusantara
Esensi dari wawasan nusantara adalah kesatuan atau keutuhan wilayah dan persatuan bangsa, mencakup di dalamnya pandangan akan satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Wawasan nusantara merupakan perwujudan dari sila III Pancasila yakni Persatuan Indonesia. Setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.

Urgensi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara sangat penting untuk bangsa indonesia karena wawasan nusantara merupakan arah bagi penyelenggaraan nasional untuk mencapai tujuan nasional  dalam mewujudkan cita-cita nasional. Dengan demikian wawasan nusantara berfungsi sebagai panduan dan pedoman  dasar bagi penyelenggaraan bagi kehidupan yang memberikan  motivasi dorongan untuk mencapai tujuan. Wawasan nusantara juga melandasi perjuangan bangsa indonesia  untuk bersatu dalam mencapai tujuan nasional secara utuh, menyeluruh dan terpadu. Maka untuk menjamin agar kesatuan Indonesia selalu terpelihara, bangsa Indonesia melahirkan Wawasan Nusantara. Pandangan itu adalah satu konsepsi geopolitik dan geostrategi yang menyatakan bahwa Kepulauan Nusantara yang meliputi seluruh wilayah daratan, lautan dan ruang angkasa di atasnya beserta seluruh penduduknya adalah satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan-keamanan. Agar bangsa Indonesia mencapai tujuan perjuangannya, yaitu terwujudnya masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara harus diaktualisasikan dan tidak tinggal sebagai semboyan atau potensi belaka.


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

          Wawasan nusantara adalah pandangan terkhusus bagi bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang satu dan utuh dalam satu kesatuan Republik Indonesia guna mencapai tujuan nasional yang tercantum pada pembukaan UUD 1945.

Daftar Pustaka


Komentar

Postingan populer dari blog ini

HAKIKAT, INSTRUMENTASI DAN PRAKSIS DEMOKRASI INDONESIA BERLANDASKAN PANCASILA DAN UUD 1945

makalah esensi dan urgensi identitas nasional

Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa Negara Indonesia