WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI KONSEPSI DAN PANDANGAN KOLEKTIF KEBANGSAAN INDONESIA DALAM KONTEKS PERGAULAN DUNIA
MAKALAH
KEWARGANEGARAAN
WAWASAN
NUSANTARA SEBAGAI KONSEPSI DAN PANDANGAN KOLEKTIF KEBANGSAAN INDONESIA DALAM
KONTEKS PERGAULAN DUNIA
DOSEN
: RAFIQA MAULIDIA
Disusun
oleh :
FANNY
RAHMA AULYA
NPM
: 22317145
Jurusan Arsitektur
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
Universitas Gunadarma
2019
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah SWT karena telah memberikan rahmat dan karuniaNya
sehingga saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Wawasan Nusantara
Sebagai Konsepsi Dan Pandangan Kolektif Kebangsaan Indonesia Dalam Konteks
Pergaulan Dunia” sebagai tugas dalam mata kuliah Kewarganegaraan dengan tepat
waktu.
Selesainya
makalah ini tidak lepas dari kerjasama berbagai pihak, baik itu dari
dosen pengajar ataupun dari pihak - pihak lainnya yang
turut serta membantu terselesaikannya makalah ini. Saya menyadari bahwa pada
pembuatan makalah ini dapat ditemukan banyak sekali kekurangan serta jauh dari
kesempurnaan. Oleh sebab itu, saya menanti kritik dan saran pembaca makalah ini
untuk kemudian dapat saya revisi dan saya tulis dengan benar di masa yang
selanjutnya, sebab saya menyadari bahwa tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa
disertai saran yang konstruktif.
Akhir kata, saya berharap makalah sederhana ini dapat dimengerti
oleh setiap pihak yang membaca. Saya pun memohon maaf yang apabila dalam
makalah ini terdapat perkataan yang tidak berkenan di hati.
Depok, 17 Juli 2019
Penyusun
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar
Daftar
Isi
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
1.2
Rumusan Masalah
1.3
Tujuan dan Manfaat
BAB II
PEMBAHASAAN
2.1 Konsep dan Urgensi Wawasan
Nusantara
2.2 Alasan diperlukan Wawasan Nusantara
2.3 Sumber
Historis, Sosiologis dan Politik tentang Wawasan Nusantara
2.4 Deskripsi Esensi dan Urgensi Wawasan
Nusantara
BAB III : PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Daftar
pustaka
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Wawasan
Nusantara merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan
benuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan menghargai dan
mengutamakan kebhinekaan dalam mencapai tujuan nasional. Wawasan Nusantara
memiliki dasar huku yang diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang
tercantum dalam :
1.
Tap MPR. No. IV/1973 pada tanggal 22 maret 1973
2.
Tap MPR.No. IV/1978/22/Maret/1978/tentang GHBN
3.
Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983
Wawasan
Nusantara memiliki fungsi utama yaitu sebagai panduan, pedoman acuan bagi
bangsa Indonesia dalam bernegara yang dikelompokan dalam 4 kategori yaitu
sebagai wawasan pebangunan, konsep ketahanan nasional, wawasan pertahanan dan
keamanan, serta wawsan kewilayahan.
Dasar
latar belakang Wawasan Nusantara yaitu
1.
falsafah Pancasila
2.
aspek kewilayahan nusantara
3.
aspek sosial dan budaya
4.
aspek kesejahteraan
1.2 Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
Konsep dan Urgensi Wawasan Nusantara ?
2.
Mengapa
diperlukannya Wawasan Nusantara?
3.
Bagaimana
sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Wawasan
Nusantara?
4.
Bagaimana
esensi dan urgensi Wawasan Nusantara?
1.3
Tujuan Masalah
1.
Memahami Konsep
dan Urgensi yang bersumber dari Wawasan Nusantara
2.
Memahami
diperlukannya Wawasan Nusantara
3.
Memahami
sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Wawasan
Nusantara
4.
Memahami
esensi dan urgensi Wawasan Nusantara
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Konsep dan
Urgensi Wawasan Nusantara
Wawasan
nusantara sebagai wawasan nasional Indonesia merupakan cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragaman dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati
kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan
nasional.
Secara
etimologi, kata wawasan nusantara berasal dari dua kata yang mana wawasan dari
kata wawas (Bahasa jawa) yang artinya pandangan. Kata nusantara yang merupakan
gabungan kata nusa yang artinya pulau atau kepulauan, sedangkan dalam Bahasa
latin kata nusa berasl dari kata naesos yang berarti semenanjung, bahkan suatu
bangsa. Kata kedua yaitu “antara” yang memiliki arti antara atau dalam suatu
kelompok.
2.2 Alasan diperlukannya Wawasan Nusantara
Wawasan
nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu rambu dalam
menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi
penyelenggaraan negara di pusat dan daerah manapun bagi seluruh rakyat
Indonesia
.
Wawasan
nusantara beguna untuk mewujudkan nasionalisme yang tinggi dari segala aspek
kehidupan rakyat Indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional dari pada
kepentingan kelompok, perorangan ataupun golongan, suku bangsa atau daerah.
Kepentingan tersebut tetap dihargai agar tidak bertentangan dari kepentingan
nasional. Wawasan Nusantara juga merupakan ajaran dasar nasional yang melandasi
kebijakan dan strategi pembangunan nasional.
2.3 Sumber Historis, Sosiologis dan Politik tentang Wawasan Nusantara
Wawasan
nusantara adalah bagaimana cara pandang dalam melihat mengenai bangsa infonesia
dan sikap bangsa Indonesia engenai jatidiri bangsa dan lingkungan bangsa
Indonesia yang beragan dan bernilai strategis dengan mengutamakan suatu
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan yang bermasyarakat, berbangsa dan bernegara guna mencapai tujuan
nasional.
Lahirnya konsepsi wawasan nusantara bermula dari perdana menteri Ir. H.
Djuanda kartawidjaja yang pada tanggal 13 desember 1957 mengeluarkan deklarasi
yang selanjutnya dikenal sebagai deklarasi Djuanda, isi deklarasi tersebut
sebagai berikut : Isi pokok deklarasi ini adalah bahwa lebar laut territorial
Indonesia 12 mil yang dihitung dari garis yang mengubungkan pulau terluar
Indonesia. Dengan garis tutorial yang baru ini wilayah Indonesia menjadi satu
kesatuan wilayah. Sebelum keluarnya deklarasi Djuanda, wilayah Indonesia
didasarkan pada teritorial zee en maritime kringen ordinantie 1939 (TZMKO 1939)
atau dikenal dengan nama ordonasi 1939, sebuah peraturan buatan pemerintah hindia-belanda.
Isi ordonasi tersebut pada intinya adalah penentuan lebarlaut 3 mil dengan cara
menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasangsurut atau countour
pulau/darat. Guna memperkuat kedaulatan atas wilayah negara tersebut
dibentuklah undang-undang sebagai penjabarannya. Setelah keluarnya deklarasi Djuanda
1957 dibentuklah undang-undang No. 4 Prp Tahun 1960 tentang perairan Indonesia.
Tidak hanya melalui peraturan perundang-undang nasional, bangsa Indonesia juga
memperjuangkan konsepsi wawasan nusantara berdasar deklarasi Djuanda ini ke
forum international agar dapat pengakuan bangsalain atau masyarakat
internasional.
Latar belakang sosiologis wawasan nusantara
Berdasar
sejarah, wawasan nusantara bermula dari wawasan kewilayahan. Deklarasi Djuanda 1957 sebagai perubahan atas ordonasi 1939
berintikan mewujudkan wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, tidak lagi
terpisah-pisah. Sebagai konsepsi kewilayahan, bangsa Indonesia mengusahakan dan
memandang wilayah sebagai satu kesatuan. Namun seiring tuntunan perkembangan,
konsepsi wawasan nusantara mencakup pandangan akan satu kesatuan politik,
ekonomi, social budaya, dan pertahanan keamanan, termasuk persatuan sebagai
satu bangsa. Sebagaimana dalam urusan GBHN 1998 dikatakan
wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Ini berarti lainnya konsep wawasan nusantara juga dilatar belakangi
oleh kondisi sosiologis masyarakat Indonesia. Keadaan sosiologis masyarakat
Indonesia dan juga keberlangsungan penjanjahan yang memecah belah bangsa, telah
melatar belakangi tumbuhnya semangan dan tekad-tekad orang wilayah di nusantara ini
untuk bersatu dalam satu nasionalitas, satu kebangsaan yakni bangsa Indonesia.
Latar
belakang politis wawasan nusantara
Selanjutnya
secara politis , ada kepentingan nasional bagaimana agar wilayah yang utuh dan
bangsa yang bersatu ini dapat dikembangkan, dilestarikan, dan dipertahankan
secara terus menerus. Kepentingan nasional itu merupakan turunan lanjut dari
cita-cita nasional, tujuan nasional, maupun visi nasional. Cita-cita nasional
bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea II
adalah untuk mewujudkan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu berdaulat,
adil dan makmur sedangkan tujuan nasional Indonesia sebagaimana dalam pembukaan
UUD 1945 alinea IV salah satunya adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia.
2.4 Esensi dan Urgensi Wawasan Nusantara
Esensi
Wawasan Nusantara
Esensi
dari wawasan nusantara adalah kesatuan atau keutuhan wilayah dan persatuan
bangsa, mencakup di dalamnya pandangan akan satu kesatuan politik, ekonomi,
sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Wawasan nusantara merupakan perwujudan
dari sila III Pancasila yakni Persatuan Indonesia. Setiap warga bangsa dan
aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh
dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang
dihasilkan oleh lembaga negara.
Urgensi
Wawasan Nusantara
Wawasan
nusantara sangat penting untuk bangsa indonesia karena wawasan nusantara
merupakan arah bagi penyelenggaraan nasional untuk mencapai tujuan
nasional dalam mewujudkan cita-cita nasional. Dengan demikian wawasan
nusantara berfungsi sebagai panduan dan pedoman dasar bagi
penyelenggaraan bagi kehidupan yang memberikan motivasi dorongan untuk
mencapai tujuan. Wawasan nusantara juga melandasi perjuangan bangsa
indonesia untuk bersatu dalam mencapai tujuan nasional secara utuh,
menyeluruh dan terpadu. Maka untuk menjamin agar kesatuan Indonesia selalu
terpelihara, bangsa Indonesia melahirkan Wawasan Nusantara. Pandangan itu
adalah satu konsepsi geopolitik dan geostrategi yang menyatakan bahwa Kepulauan
Nusantara yang meliputi seluruh wilayah daratan, lautan dan ruang angkasa di
atasnya beserta seluruh penduduknya adalah satu kesatuan politik, ekonomi,
sosial budaya dan pertahanan-keamanan. Agar bangsa Indonesia mencapai tujuan
perjuangannya, yaitu terwujudnya masyarakat yang maju, adil dan makmur
berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara harus diaktualisasikan dan tidak
tinggal sebagai semboyan atau potensi belaka.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Wawasan nusantara adalah
pandangan terkhusus bagi bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang satu dan
utuh dalam satu kesatuan Republik Indonesia guna mencapai tujuan nasional yang
tercantum pada pembukaan UUD 1945.
Daftar Pustaka
Komentar
Posting Komentar